Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Paman korban, Marzuki (55), mengaku mendapat kabar penangkapan terduga pelaku pada Selasa (3/9/2024) malam.
"Kami bersyukur ketika mendengar kabar jika para pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap oleh aparat kepolisian," bebernya, Rabu.
Meski para pelaku masih di bawah umur, pihak keluarga meminta mereka diberi hukuman yang setimpal.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jasadnya Disetubuhi, Terungkap Sosok 4 Pelaku
Ayah korban sangat terpukul dengan kematian AA dan enggan diajak berkomunikasi.
"Agak beda sekarang, mudah kepikiran dan masih stres. Ayahnya itu nangis-nangis terus kalau teringat ke anaknya," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, membenarkan empat orang yang diamankan masih anak-anak.
"Saya belum bisa ngomong, karena status mereka masih anak anak," ucapnya.
Penyidik telah menggelar pra rekonstruksi yang diikuti sejumlah anggota keluarga korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban dibunuh dengan cara sadis dan keji.
Sosok Korban
Kepala Sekolah SMP di Palembang, Siti Aisyah, mengatakan AA dikenal sebagai siswi yang aktif dan baik.
"Anaknya lumayan kalau di sekolah, aktif, agak pendiam. Dia kelas 8," tuturnya, Selasa (3/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Update Penemuan Jasad Siswi SMP di Palembang, Mantan Pacar Korban dan 3 Orang Lainnya Diringkus
Terkait pakaian futsal yang dikenakan korban, Siti Aisyah menyatakan, di sekolahnya tak ada eskul futsal untuk putri.
"Kalau cerita orang tuanya memang dia suka pakai pakaian olahraga futsal seperti itu," lanjutnya.