News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sudirman Terpidana Kasus Vina Dikawal LPSK Kembali Ke Lapas Cirebon, Segera Daftarkan PK

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon kembali ke Lapas Kelas I Cirebon setelah 47 hari berada di Bandung, Jawa Barat.

"Secara fisik, Sudirman sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," ujar Sri.

Sri juga menambahkan, bahwa LPSK telah memastikan Sudirman mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

"Kami pastikan Sudirman sudah dalam perlindungan LPSK, yang sisinya kami memberikan bantuan psikologis dan pengawasan," ucapnya.

LPSK juga berkoordinasi dengan Lapas untuk mengawal Sudirman dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan.

Menurut Sri, perlindungan ini penting mengingat kondisi mental Sudirman yang dapat mempengaruhi keterangannya.

"Kami ajukan Sudirman karena temukan, inteligensianya cukup rendah."

"Potensi dia dalam konteks mendapatkan tekanan sangat riskan, sehingga dia bisa memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta," jelas dia.

Sri juga menjelaskan, bahwa proses pemindahan Sudirman sudah mulai dilakukan sejak Selasa lalu, setelah keputusan dari pimpinan LPSK pada Senin.

"Sebenarnya sudah mulai dari Selasa kemarin, hanya mungkin rekomendasi suratnya bisa dieksekusi di hari Selasa, tepatnya saat proses pemindahan dari Lapas Banceuy ke Cirebon," katanya.

LPSK diketahui memberikan perlindungan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Diketahui 6 terpidana kasus kematian Vina Cirebon sudah menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Mereka melawan agar lepas dari jeratan kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.

(tribunjabar.id/ Eki Yulianto/ Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini