"Salah satu kekhususan Aceh dibandingkan provinsi lain. Dan ini adalah syarat yang harus dipenuhi calon," lanjutnya.
Adapun penguji tes membaca Al-Quran terdiri dari tiga unsur, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ketiga lembaga ini bertugas menilai apakah cagub-cawagub mampu atau tidak dalam membaca Al-Quran.
"Hasil dari uji mampu baca Al-Quran adalah mampu dan tidak mampu."
"Bila mampu (calon) akan berlanjut pada tahan berikutnya."
"Bila tidak mampu, maka bisa dilakukan pergantian (calon) dalam tahan perbaikan," tegas Saiful.
Baca juga: Viral Pernikahan di Banten dengan Mahar Rp1 Miliar hingga 60 Kontrakan, Ternyata Hanya Konten
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni menambahkan, uji mampu baca Al-Quran cagub-cawagub Aceh di atur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adalam qanun di atur poin-poin yang menjadi penilaian.
"Kriteria yang diuji ada abad, fashahah, dan kemudian tajwid," katanya, dikutip dari kanal YouTube KIP Aceh.
Adapun hasil uji akan segara diserahkan ke kepada masing-masing calon.
Jika terdapat calon yang tidak mampu dan memenuhi standar penilaian, akan diberitahukan ke yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian pasangan calon dan nantinya dilakukan uji mampu baca Al-Quran susulan.
(Tribunnews.com/Endra)