News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Muna Tangkap Kakak Beradik, Pengancam Anggota Polisi yang sedang Bertugas  

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, pada Kamis (5/9/2024).

Tersangka S alias La Keke dan A alias La Iyo diamankan polisi setelah melakukan tindakan tindak pidana pengancaman terhadap petugas polisi yang sedang menjalankan tugas dengan menggunakan senjata tajam (sejam).

"Tersangka S dan A, keduanya melakukan aksinya dalam kondisi mabuk," ujar Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

AKBP Indra Sandy Purnama Sakti  mengungkapkan peristiwa ini bermula saat anggota Polsek Watopute menerima laporan dari warga bahwa terjadi keributan yang dilakukan oleh tersangka S alias La Iyo, pada Kamis (5/9/2024) pukul 01.00 WITA.

Baca juga: AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Dua petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah yang terjadi.

Bukan datang untuk menyelesaikan masalah, La Iyo dan La Keke yang kemudian diketahui bersaudara, malah mengejar petuga kepolisian dengan senjatan tajam jenis parang.

"Keduanya mendatangi Petugas Kepolisian, Setelah jarak kurang lebih enam meter, Brigadir Zaveros Septian memperingati La Keke dan La Iyo untuk mundur dengan berkata 'iyo...mundur kita Polisi'," jelas Kapolres Muna.

Namun kedua tersangka tetap mengejar anggota Kepolisian.

Beruntung dua anggota polri itu tidak menjadi korban.

Tidak butuh Waktu lama, dua tersangka berhasil diringkus.

Dua tersangka dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini