TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - A, seorang guru agama di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan kepada polisi.
A yang bertugas mendidik di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, diduga telah memukul siswanya dengan sapu lidi sebagai bentuk hubungan.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," kata Ahmad ketika dihubungi Tribun Sultra, Jumat, (25/10/2024).
Ahmad berujar dugaan tindak kekerasan itu dilakukan oleh A terhadap LMEG, seorang murid kelas 5, pada hari Jumat, (4/10/2024).
Pemukulan itu dilaporkan terjadi di depan pintu ruang kelas dan berawal saat ada kerja bakti di sekolah.
LMEG diduga dihukum setelah menolak mengikuti kerja bakti.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."
"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar sehingga sapu mengenai pipinya," kata Ahmad.
Setelah dipukul, korban melaporkan tindakan itu kepada orang tua. Orang tua selanjutkan melaporkan pelaku kepada Polsek Towea.
Menurut Ahmad, sekarang pelaku sudah berstatus tersangka. Meski demikian, dia tidak ditahan.
Baca juga: Politikus Jansen Sitindaon Desak Jaksa Bebaskan Guru Supriyani
"Sampai saat ini masih diupayakan untuk dimediasi," kata Ahmad.
Kasi Humas Polres Muna menyebut sudah ada beberapa kali upaya mediasi, tetapi keluarga korban masih menolaknya.
Kasus guru Supriyani
Laporan dugaan pemukulan di atas muncul di tengah bergulirnya kasus guru honorer bernama Supriyani (38) di Kabupatan Konawe Selatan, Sultra.