Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang,
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Sawal)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Viral Guru Agama di Muna Dipolisikan Gegara Hukum Murid SD, Pukul Pakai Sapu Lidi