Supriyani diduga memukul seorang muridnya yang merupakan seorang anak polisi.
Sidang perdana bagi Supriyani dimulai pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.
Guru honorer SDN 4 Baito tersebut didampingi kuasa hukum dankeluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.
"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."
"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis, (24/10/2024).
Korban dipukul sekali menggunakan ganggang sapu hingga mengalami memar.
Baca juga: Kades Bongkar Asal-usul Munculnya Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Guru Supriyani di Sultra
"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk."
"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.
Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.
"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.