TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dari empat bocah pembunuh siswi di kuburan cina Palembang tak ditahan melainkan dibawa ke Balai Rehabilitasi.
Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu adalah MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Baca juga: Sikap 4 Remaja usai Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Malah Bangga Cerita ke Temannya
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IS (16 tahun) yang merupakan tersangka utama, tetap ditahan dan diproses hukum.
Psikolog dari Lentera Jiwa Palembang, Diana Putri Arini menilai kedua cara itu belum tentu bisa menjadi efek jera bagi tersangka yang berstatus anak.
Baca juga: Cinta Ditolak jadi Alasan Pelaku Bunuh Siswi SMP di Palembang, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
Cara itu dinilai belum bisa menjamin ketika keluar, para bocah tersebut menjadi berkelakuan baik.
"Ada dua kemungkinan kalau tersangka ditahan, pas keluar jadi bandit, lagi karena berkumpul dengan terpidana lainnya di dalam penjara. Kalau seandainya RJ atau dibawa ke Balai Rehabilitasi, belum tentu menjamin juga jadi baik karena pola pengasuhan orangtua tersangka juga sudah salah. Anak-anak seperti mereka ini butuh penanganan khusus," tuturnya, Jumat (6/9/2024).
Diana menyebut, faktor seringnya menonton video porno salah satu menjadi pemicu tersangka melakukan perbuatan keji tersebut.
Diketahui, selain dibunuh keempat tersangka yang masih bocah juga merudapaksa jasad korban.
Menurut Diana, bisa jadi tersangka melakukan itu karena coba-coba karena terlalu sering menonton video-video dewasa.
"Di HP tersangka pasti menyimpan video dewasa. Mereka tidak punya pengalaman seksual, apa yang mereka tonton dengan seks yang sebenarnya itu berbeda. Mereka pasti coba-coba," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Diana juga pemerintah Kota Palembang mengambil langkah preventif dengan cara memasang penerangan lampu penerangan, memasang CCTV di area tersebut serta membuat pengawasan.
"Supaya tidak ada lagi kejadian yang seperti ini terulang kembali," tuturnya.
Baca juga: Cuma 1 Pelaku Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Apa Alasan Polisi?
Ayah Korban Tak Terima
Hati Safarudin, ayah kandung AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang kembali kacau.
Hal tersebut tak lepas, setelah ia mendengar kabar jika tiga dari empat pembunuhan anaknya tersebut berpotensi tak ditahan dan hanya akan dibawa ke balai atau panti rehabilitasi.
"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran, " ungkap Safarudin, Jumat (6/9/2024).
Semenjak tahu kalau almarhumah ditemukan sudah tak bernyawa di area pemakaman cina, Talang Kerikil, Safarudin tak bisa merasa tenang. Bahkan ia mengaku kesulitan tidur.
"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis. Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," katanya.
Ia sama sekali tak menerima ketika mengetahui kabar tiga pelaku tidak ditahan.
Menurutnya, kendati tiga pelaku masih tergolong usia anak-anak, namun perbuatannya sangat tidak manusiawi.
"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh ," katanya.
Ia sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sama bagi keempat pelaku.
"Saya minta tolong sama bapak kepolisian mana keadilannya, kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tuturnya.
Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas
Apa Alasan Polisi?
Tiga dari Empat pelaku pembunuh AA, siswi SMP yang ditemukan di tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tak ditahan polisi.
Mereka yang tak ditahan ialah MZ (13), MS (12) dan AS (12), sementara IS (16) telah dilakukan penahanan.
“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” Kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sementara untuk tiga pelaku lainnya menurut Harryo dilakukan penangguhan di pusat rehabilitasi yang telah pihaknya siapkan.
“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkapnya.
Baca juga: Cinta Ditolak jadi Alasan Pelaku Bunuh Siswi SMP di Palembang, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut. Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” tutur Harryo.
Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.