TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang cabuli anak di bawah umur.
Buntut dari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh menuturkan, AKP LA saat ini menjalani pemeriksaan.
LA sendiri diperiksa lantaran tak bisa menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum kades di Kabupaten muna.
"Diamankan dalam rangka pemeriksaan mendalam," ujar Kombes Moch Sholeh.
AKP LA juga ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
"Karena kondisi lokasi tugas jauh di Kabupaten Muna, sehingga untuk memudahkan pemeriksaan kita tahan," ujarnya.
Mengutip TribunnewsSultra.com, meski ditahan, namun AKP LA masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.
Diketahui, pihak korban melaporkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke polisi pada 8 Januari 2024 lalu.
Dari kasus ini, kepala desa berinisial LU pun ditetapkan sebagai tersangka.
LU sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kabupaten Muna Dirudapaksa Kepala Desa, Dilakukan Tak Hanya Sekali
Pengacara LU juga sempat melayangkan permohonan restorative justice atau RJ.
Permohonan RJ kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Polres Muna pada 8 Juni 2024.
Namun, upaya tersebut gagal karena orang tua korban tak sepakat penyelesaian kasus ini melalui RJ.