TRIBUNNEWS.COM - Video curahan hati ibu asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral lewat media sosial.
Video tersebut diunggah sejumlah akun X, seperti @neVerAl0nely pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Pada awal video, terlihat ibu tersebut meminta keadilan karena anak gadisnya dicabuli oleh oknum kades dan mantan kades sekaligus caleg di sebuah desa, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Ia sudah melaporkan ke polisi, namun tidak ada kejelasan selama berbulan-bulan.
Oleh karenanya, ia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri. Anak saya dicabuli 2 orang, kepala desa dan mantan kepala desa."
"Sudah tujuh bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Tolong Pak Jokowi saya tidak punya apa-apa," katanya dalam video.
Hingga Rabu, (11/9/2024), video curhatan ibu asal Muna itu sudah ditonton lebih dari 145 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan unggahan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mendesak kepolisian untuk turun dan menangkap pelaku pencabulan.
Penjelasan paman korban
Paman korban, Hariono menceritakan kronologi pencabulan yang dialami keponakannya.
Semua bermula saat pelaku berinisial LU mendatangi rumah korban pada Oktober 2023 silam.
Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, korban sedang sendiri.
Korban berinisial RF (16) selama ini hanya tinggal bersama neneknya, sementara orang tua bekerja di Papua.
Oknum kades tersebut langsung masuk rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam kamar.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Desember 2023 di rumah korban.
Sedangkan pelaku kedua yang merupakan mantan kepala desa sekaligus oknum caleg juga mencabuli korban.
Modusnya pria berinisial AL itu meminta nomor kepada korban.
Pelaku meminta bertemu korban di depan rumahnya pada malam hari. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.
Korban yang dilanda trauma akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke tantenya.
Baca juga: Buntut Kades Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kasat Reskrim Polres Muna Diperiksa Propam
"Pada 6 Januari 2024, korban melaporkan oknum kepala desa dan oknum caleg ke Polres Muna," kata Hariono, dikutip dari kanal YouTube tvOnenews, Rabu.
Hariono melanjutkan, pada tanggal 8 Januari 2024, dilakukan pemeriksaan korban di Polres Muna.
Pelaku juga diperiksa, setelah itu dilakukan penahanan oleh polisi terhadap oknum kepala desa.
"Menjelang beberapa hari, oknum kepala desa mengalami sakit."
"Maka diajukan penangguhan penahanan, kemudian oknum kepala desa dikembalikan ke rumah," lanjut Hariono.
Hariono mengaku kaget saat keluarga korban menerima surat untuk dilakukan restorative justice (RJ).
Padahal, pihak orang tua korban tidak pernah menandatangani persetujuan RJ.
"Yang menyakitkan keluarga korban, pada tanggal 8 Juli 2024 ada surat pemanggilan gelar RJ."
"Gelar RJ gagal dan ditolak, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran di dalam kampung seakan tidak seperti orang yang lagi sakit," urai Hariono.
Terakhir, Hariono meminta Presiden Jokowi dan Kapolri turun tangan untuk memberikan bantuan terkait kasus ini.
Akhirnya ditangkap
Usai curhatan ibu korban viral, pada akhirnya Polres Muna kembali menangkap pelaku LU di rumahnya pada Senin (09/09/2024).
LU turut dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya lengkap dengan baju tahanan berwarna orange yang melekat di tubuhnya.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan, pelaku sudah melecehkan korban berkali-kali.
"Aksi tak senonoh dari pelaku, terus berlangsung, yakni pada bulan November 2023 dan Desember 2023 berlangsung sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 1,5 dan 21 Desember 2023," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Indra dalam kesempatannya turut buka suara terkait lambatnya proses hukum terhadap pelaku LU.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kabupaten Muna Dirudapaksa Kepala Desa, Dilakukan Tak Hanya Sekali
Ditegaskannya, kondisi kesehatan oknum kades menjadi penghalang penahanan.
"Namun, ada kendala pada saat mau penyerahan tahap dua (pelaku sakit berdasarkan surat sakit dari dokter)."
"Sehingga berkas dikembalikan ke Polres Muna (sesuai dengan aturan)," jelasnya.
Informasi tambahan, untuk pelaku oknum kades sudah ditahan sementara terkait pelaku oknum caleg, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Oknum Kades di Muna Sultra Setubuhi Remaja 16 Tahun Hingga 5 Kali, Kini Ditangkap
(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Sawal)