TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus kematian Vina Cirebon.
Terbaru, enam terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Dalam sidang ketiga ini, pihak pengacara terpidana menghadirkan sejumlah saksi alibi terkait posisi Rivaldy, salah satu terpidana, pada 27 Agustus 2016 silam.
Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon menyoroti banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Setelah diskors, kami akan menghadirkan 14 saksi alibi lagi, ini menyangkut Rivaldy, karena Rivaldy ini kan peristiwa LP yang berbeda."
"Rivaldy ditahan di Polsek Utara Barat, dia bersama pacarnya berantem dan melakukan pengrusakan terhadap warung-warung di sekitar sana."
"Kemudian dia pulang membawa senjata tajam, dan sudah tiga hari ditahan."
"Pada 1 September 2016, Rudiana datang, menjemput, dan menghadirkan barang bukti yang tadinya digunakan untuk mengancam warga, yang dipakai menjadi barang bukti tersangka pembunuhan," ujar Jutek.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek juga menyoroti soal barang bukti dalam kasus ini.
"Sekarang yang dihadirkan itu Mandau, itu pun satu, saya gak tahu pesulap mana yang mengubah ini semua."
"Ini kan patut kita pertanyakan, kasus Vina Cirebon ini banyak tukang sulap menurut saya," ucapnya.
Baca juga: Video Terbongkar Oknum Polisi yang Aniaya Para Terpidana, Ternyata Kakak Kelas Terpidana Kasus Vina
Jutek juga menyoroti kejanggalan soal pemerkosaan yang terjadi pada korban.
"Tukang sulapnya yaitu tadi, rangkaian peristiwa perkosaan yang dituduhkan."
"Kalau benar terjadi, saya rasa mereka ini pelaku perkosaan yang paling sopan sedunia. Setelah memperkosa ramai-ramai, dipakaikan kembali bajunya dengan rapi, termasuk pembalutnya, lalu dibaringkan."