TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkapkan pengakuan dari kliennya soal penyiksaan atau penganiayaan yang dialami ketika ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Jutek menyebut, enam terpidana kasus Vina kompak mengaku mendapatkan penganiayaan saat awal mereka ditangkap.
Saat proses BAP pun, para terpidana kasus Vina ini tidak diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum.
Mereka justru mendapatkan penganiayaan dari aparat kepolisian yang menangkap mereka.
Salah satu pelaku penganiayaan itu adalah Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky, pacar Vina.
"Mereka mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum, itu yang pertama."
"Yang kedua, bahwa penganiayaan dan dugaan penyiksaan itu terkonfirmasi, betul terjadi, ketika dari penangkapan di unit narkoba."
"Dan menurut mereka, enam-enamnya mengaku pelakunya salah satunya adalah Bapak Rudiana. Fotonya dilampirkan," kata Jutek usai Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Kasus Vina, dilansir Tribun Jabar, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut Jutek juga membeberkan soal fakta baru terkait peran Iptu Rudiana yang terungkap di persidangan.
Di antaranya soal Iptu Rudiana yang masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, yakni dengan cara menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.
Tak hanya itu, penganiayaan pun diduga telah dilakukan sejak proses penangkapan di Polsek hingga Polres Cirebon kota.
Baca juga: Reza Indragiri Yakini Timsus Punya Simpulan Baru di Kasus Vina: 180 Derajat Berbeda dari Sebelumnya
"Ternyata pada tanggal 1 September 2016, Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri dengan menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat."
"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari Polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," jelas Jutek.
Selain itu, Jutek menambahkan bahwa fakta baru mengenai peran Rudiana juga terungkap dalam persidangan.