TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, 2021 lalu, memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tersangka baru, yakni seorang anggota polisi bernama Ipda Taryono.
Ipda Taryono sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Kini, ia dimutasi ke bagian Bhabinkamtibmas.
Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap oknum polisi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Saat ini, Ipda T (Taryono) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/9/2024), dilansir TribunJabar.id.
Ipda Taryono merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang dengan cara menyuruh saksi untuk menguras bak mandi.
Hal itu menyulitkan penyelidikan pembunuhan Tuti dan Amalia pada 2021 lalu.
"Ipda T (Taryono) menyuruh Banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP yang digunakan untuk memandikan kedua mayat korban," ungkap Jules.
Aksi tersebut, kata Jules, dilakukan Ipda Taryono tanpa sepengetahuan tim inafis.
Baca juga: Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Karena Perintahkan Kuras Bak Mandi Kasus Subang
Adapun alasan kegiatan tersebut untuk mencari barang bukti lain di TKP.
Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan perubahan di TKP dan menghambat tim inafis dalam melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Meski jadi tersangka, oknum perwira polisi itu tak akan ditahan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.
"Tidak, namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," terang Jules, melansir Kompas.com.
Adapun kronologis perintangan penyelidikan, 18 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.
Sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, Ipda Taryono kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.
Kemudian, 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, Ipda Taryono masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.
Ketika itu, Ipda Taryono kembali meminta bantuan S dan Danu karena pada 18 Agustus, pengurasan bak mandi belum tuntas.
Jules menuturkan, polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban.
"Kami masih lakukan proses penyidikan," ujarnya.
Dikatakan Jules, penetapan T sebagai tersangka membutuhkan waktu cukup lama lantaran menunggu persidangan.
"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," paparnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang
Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep dan dua anak tiri Yosep.
Kelima tersangka ditetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramadanu.
Yosep merupakan suami dari Tuti dan ayah dari Amalia. Ia telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang: Perintahkan Banpol Kuras Bak Mandi TKP
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Deanza Falevi, Kompas.com/Agie Permadi)