"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat 'oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."
"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," kata Ketua Umum DPN Peradi itu.
Majelis hakim merespons permintaan tersebut dan akan memutuskan di hari mendatang.
Otto mengatakan, timnya siap menanggung biaya dan keamanan jika sidang di lokasi kejadian disetujui.
"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."
"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.
Diketahui enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang mengajukan PK di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Penulis: Eki Yulianto
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di TKP Kematian Eki dan Vina: 'Biar Fakta Terungkap'