News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penyebab Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK Kasus Vina, Mic Langsung Direbut

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina, Saka Tatal emosi hingga tantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

TRIBUNNEWS.COM - Saka Tatal terpancing emosi saat menjadi saksi dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Mantan terpidana kasus Vina itu bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

Setelah menantang jaksa, microphone yang dipegang Saka Tatal lantas direbut.

Mulanya Saka Tatal memberikan kesaksian, tak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina pada 27 Agustus 2016.

Saka Tatal mengatakan, kala itu ia tengah bersama pamannya Sadikun dan teman lainnya.

Kemudian Jaksa Novryantino Jati Vahlevi menanyakan soal kuasa hukum yang mendampingi terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra.

"Pernah menjadi saksi di perkara di persidangan, apa saudara lihat Hadi dan kawan-kawan didampingi penasihat hukum?" tanya Jaksa Novryantino.

"Di persidangan pernah," jawab Saka Tatal, melansir TribunnewsBogor.com.

"Apa sama dengan penasihat hukum Saka Tatal?" tanya Novryantino kembali.

"Berbeda," ucap Saka Tatal.

Saka Tatal mengaku tak mengenal kuasa hukum yang mendampingi terpidana kasus Vina.

Baca juga: Geger Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK, Berani Gak Taruhan Nyawa?

Novryantino lantas menanyakan soal sikap hakim dan jaksa saat persidangan kasus Vina.

"Ketika di sidang sama Bapas malah disudutkan, apa waktu sidang hakim atau jaksa menyudutkan juga?" tanya Novryantino.

"Iya," kata Saka Tatal.

Jaksa kemudian menanyakan apakah ada ancaman yang diterima Saka Tatal dari hakim dan jaksa.

Saka Tatal menjelaskan, tidak ada ancaman, namun hakim dan jaksa saat persidangan kasus Vina mengarahkan jawabannya ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ancaman tidak, jadi menyudutkan itu Saka menceritakan, Saka sama Sadikun, dari rumah Sadikun ke rumah Nenek Sadikun. Rumah Nenek Saka dan Eka Sandi juga lalu ke bengkel, namun diarahkan ke BAP," tutur Saka Tatal.

Selanjutnya, Novryantino kembali menanyakan terkait tindakan hakim dan jaksa di sidang kasus Vina.

Kali ini, Novryantino menekankan, adakah kekerasan yang dilakukan hakim dan jaksa kepada Saka Tatal.

"Ada pemukulan dari hakim dan jaksa," tanya Novryantino.

"Tidak ada," ujar Saka Tatal.

"Tidak ada yah cuma di penyidikan yah," ucap Novryantino.

Pernyataan jaksa itu mendapat keberatan dari tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.

"Pertanyaannya," kata kuasa hukum.

Novryantino lalu mempertanyakan apa yang salah dari pertanyaannya kepada Hakim Arie Ferdian.

Baca juga: Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana

"Ada apa ini yang mulia?" tanya Novryantino.

"Bentar Pak, gantian nanyanya," kata hakim.

Tiba-tiba, Saka Tatal mengangkat tangan dan menantang Novryantino untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

Microphone Saka Tatal diambil setelah menantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis. (Tangkap Layar KompasTV/TribunnewsBogor.com)

"Gini aja to the point-nya, saya mah udah gak mau ngomong panjang lebar, berani gak sumpah Banyu Cis?" tantang Saka Tatal.

Mendengar tantangan Saka Tatal itu, Jaksa Novryantino mengadu ke Hakim Arie Ferdian.

"Izin yang mulia, saya bertanya dengan baik," ucap Novryantino.

Kemudian, datang pria yang mengenakan baju batik dan langsung mengambil microphone yang dipegang Saka Tatal.

Lalu, hakim berusaha menenangkan suasana dan mengingatkan agar peserta sidang tidak terpancing emosi.

"Jangan terpancing emosi karena kita sama-sama menghormati persidangan ini."

"Kita tidak mencari salahnya siapa di sini, kita mencari kebenaran di sini, itu mesti saudara pahami dulu," terang hakim.

Sambil mendengarkan hakim, tampak Saka Tatal melipat kedua tangannya di dada.

Kemudian, datang lagi pria yang mengambil microphone membenarkan posisi tangan Saka Tatal.

Fakta Baru dan Peran Iptu Rudiana pada 2016

Enam terpidana kasus Vina di Cirebon mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Bongkar Perbuatan Iptu Rudiana, Eko: Dipukuli Habis-habisan

Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah ayah Eky, Iptu Rudiana.

Hal itu terungkap dalam Sidang PK terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."

"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.

Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."

"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.

Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.

Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.

"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," bebernya.

Temuan lain, ada dugaan pemalsuan BAP Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatangani.

"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."

"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim. Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," tandas Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Detik-detik Mik Saka Tatal Direbut Saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Panik Ditantang Sumpah dan di TribunJabar.id dengan judul Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini