TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya ke Polrestabes Palembang, Jumat (13/9/2024).
Belasan pedagang itu dipolisikan oleh karyawan Perumda Pasar Palembang Jaya, Harris Munandar Ilham karena dugaan penyerobotan tanah.
Dalam laporannya, 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang diduga menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya sejak 3 Januari 2016 sampai sekarang.
"Terlapor tidak mau meninggalkan Pasar 16 sejak masa berlaku SHMSRS mereka habis dari tanggal 3 Januari 2016 hingga saat ini, akibatnya revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir menjadi terhambat," kata Harris.
Baca juga: Pasca Tragedi 1998, Pedagang Pasar Glodok Lebih Tegar Hadapi Ancaman Demo, Fokus Pemulihan Ekonomi
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Suharyono mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir yang memiliki, menguasai, menempati, bidang tanah tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang haknya yang sah atau kuasanya.
"Kita melaporkan atas dugaan menjual, menyewakan, mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang bukan haknya kepada orang lain, itu yang kita laporkan," kata Suharyono.
Sementara ini ada 12 pedagang yang dilaporkan, namun pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Dengan berakhirnya hak guna bangunan dan kerja sama antara PD Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sekarang sudah dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya yakni Tahun 2016 sampai sekarang atau kurang lebih 8 tahun," jelasnya.
Suharyono mengatakan pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan untuk mengosongkan terhadap lahan dan bangunan itu.
"Namun sampai saat ini pedagang tersebut tidak kunjung keluar, bahkan mengajak yang lain untuk tetap bertahan. Kini kita sudah melaporkan dan menunggu pengembangan di tingkat penyidikan kepolisian," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News : 12 Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Dipolisikan, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah