News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Suami di Mojokerto Jual Istrinya untuk Hubungan Intim 3 Orang, Pasang Tarif Rp1,5 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Praktik prostitusi hubungan intim 3 orang terbongkar setelah polisi menggrebek salah satu hotel di Mojokerto pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, - Seorang suami di Mojokerto, Jawa Timur, menjual istrinya untuk berhubungan badan kepada laki-laki lain dengan tarif Rp1,5 juta.

Praktik prostitusi ini terbongkar setelah polisi menggrebek salah satu hotel di Mojokerto pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan HM (25), NP (25) dan seorang pria sebagai penyewa.

Saat digrebek, ketiganya dalam kondisi bugil tanpa mengenakan pakaian sama sekali.

Baca juga: PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar

Polisi pun langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.

Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan HM menjual istrinya secara online.

HM menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui grup FB Fantasi Pasutri.

Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.

HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.

HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi dikutip dari TribunJogja, Sabtu (14/9/2024).

Motif fantasi dan uang

Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.

Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami di Mojokerto Jual Istrinya Sendiri ke Pria Hidung Belang untuk Threesome

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini