Hingga saat ini, pihak Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 29 saksi.
Saksi-saksi tersebut yakni keluarga korban, staf Kemenkes, Kemendikbudristek, teman seangkatan korban, pihak yang berkomunikasi dengan korban, dan bendahara angkatan PPDS.
"Sementara dari yang seangkatan dulu. Nanti para seniornya menyusul," terangnya.
Kombes Artanto mengatakan, pihak keluarga sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam kasus ini.
Salah satu bukti yakni adanya invoice pemesanan.
"Saat ini data-data yang diberikan oleh ibunda almarhumah seperti dokumen perkuliahan alm, screenshot percakapan di WA, invoice pemesanan, dan lain-lain kita lakukan klarifikasi, sinkronisasi data kemudian keterangan dari saksi maupun fakta dilapangan," kata Artanto.
Meski ada invoice, pihaknya enggan menyebut berapa nominalnya.
"Ada nominalnya, tapi tidak saya sampaikan. (Apakah sampai ratusan?) ya adalah, nanti penyidik yang akan menyampaikan," lanjut Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Undip Soal Adanya Bully di PPDS Bantu Penyelidikan Polisi: Permudah Proses Pembuktian
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)