News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. -- Dua aset milik Maria dan suaminya di Surabaya, Jawa Timur diambil alih oleh anak kos, tanpa transaksi jual-beli.

TRIBUNNEWS.COM - Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anak kosannya, Tri Ratna Dewi.

Dua aset milik Maria dan suaminya diambil alih oleh Dewi yang sudah menguasai Surat Hak Milik (SHM) tanpa transaksi jual-beli.

Kos-kosan Maria itu berada di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya, Jawa Timur.

Melansir TribunJatim.com, dugaan penipuan yang dialami Maria itu terjadi sekira tahun 2017.

Awalnya, Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B.

Meski usaha laundry itu hanya di kos-kosan, namun Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dibanding penghuni kos lainnya, Dewi terbilang yang paling akrab dengan Maria.

Dari kedekatan itu, Dewi mengutarakan keinginannya untuk membuka rekening atas nama Maria.

Dalihnya, Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepada Maria.

Tak menaruh curiga sedikitpun, Maria pun menuruti keinginan Dewi.

Maria bahkan menyerahkan data dirinya kepada Dewi.

Baca juga: Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga

"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."

"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ungkap Maria.

Hubungan baik terus berlanjut, sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.

Kepada Maria, Dewi janji akan menyewa satu ruko usaha untuk membuka laundry yang lebih besar.

Maria pun setuju dengan ide tersebut, karena mencari penghuni kos juga tak mudah.

Dewi lantas ke rumah Maria dengan mengajak Pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

"Salah saya waktu itu terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," paparnya.

Ruko itu akhirnya dibangun oleh Maria menggunakan dana pinjaman bank.

Dewi pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.

Karena ruko masih dalam proses renovasi, Maria pun pindah ke rumah lain yang berada di gang samping rukonya.

Dewi kembali mendatangi Maria dan mengusulkan aset dekat apartemen tepatnya di Tenggilis Permai IV B diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya waktu itu manut menyerahkan SHM tanpa ada tanda terima," terangnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi justru sering tidak buka.

Dewi bahkan sering tidak di rumah dan mulai sulit dihubungi.

Baca juga: Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Kena Pajak, Berikut Cara Menghitung Pajaknya

Tiba-tiba pada 2021, petugas PPAT yang awalnya janji mengurus pecah sertifikat mendatangi Maria.

"Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya (petugas PPAT) dan satu punya Dewi."

"Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu menyatakan kalau saya hibah tanah kepada Dewi," urai Maria.

Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan.

Merasa tak pernah memberikan asetnya kepada Dewi, Maria kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 2022.

Namun, menurutnya, hingga kini tak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan tersebut.

Maria juga sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, dan Badan Pertahanan Nasiolan lewat Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, karena domisili Dewi tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.

Tak berhenti di situ, nelangsa Maria kian memuncak setelah belakangan asetnya di Tenggilis Permai IV B juga sudah menjadi milik Dewi.

Bahkan, rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank.

Hal itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah itu, namun cicilannya tak dibayar.

"Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi."

"Saya enggak pernah jual, tapi ada akta jual-beli," bebernya.

Sementara itu, Petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono mengatakan, proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris.

"Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang meng-handle, tapi notaris juga mengetahui," ujar Permadi.

Baca juga: Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ngaku Pernah Periksa ke Dokter, tapi Tak Diberi Obat Diabetes

Permadi pun menjelaskan awal kronologi hibah tersebut.

Mulanya, Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik kerabatnya.

Ia lantas mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar keluarga.

Sampai pada saat menandatangani surat hibah, Permadi menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."

"Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tandasnya.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.

Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta."

"Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," tandasnya.

Permadi menegaskan, dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut.

Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Maria & Muin Kaget 2 Rumah Dilelang Bank Rp500 Juta, Tak Tahu Direbut Anak Kosan Tanpa Transaksi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Alga/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini