Petugas lalu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga melakukan olah TKP di rumah mereka.
Di dalam rumahnya, petugas melihat adanya jejak darah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata darah tersebut merupakan darah korban.
"Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya," ucap Alex.
Polisi yang semakin yakin bahwa adanya kejanggalan dalam kematian korban pun melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
"Setelah diautopsi, petugas medis menemukan sejumlah luka di tubuh korban termasuk di kemaluannya," ucap Alex.
Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas pun menetapkan Tiromsi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri.
Setelah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, akhirnya petugas menangkap pelaku pada Sabtu (14/9/2024).
"Tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya," ungkap Alex.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex.
Saat ini, motif kasus pembunuhan ini belum terungkap.
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," ujar Alex.
Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.