"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Baca juga: Ini Tampang ASN di Singkawang yang Jual Konten Penyiksaan Kera, Terungkap Sosok Pembeli Video
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.
Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.
Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kuasa Hukum Tersangka HA, Gelar Upaya GPK Karena Menilai Barang Bukti Tidak Cukup
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPontianak.co.id/Widad Ardina)