News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekayaan HA, Anggota DPRD Singkawang Viral Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Utangnya Rp1,8 Miliar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka HA kasus asusila anak dibawah umur dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik DPRD Kota Singkawang, pada Selasa 17 September 2024 di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. Tersangka pun tampak terlihat mengikuti prosesi pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih periode 2024-2029.

"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Baca juga: Ini Tampang ASN di Singkawang yang Jual Konten Penyiksaan Kera, Terungkap Sosok Pembeli Video

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.

Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.

Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kuasa Hukum Tersangka HA, Gelar Upaya GPK Karena Menilai Barang Bukti Tidak Cukup

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPontianak.co.id/Widad Ardina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini