News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekayaan HA, Anggota DPRD Singkawang Viral Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Utangnya Rp1,8 Miliar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka HA kasus asusila anak dibawah umur dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik DPRD Kota Singkawang, pada Selasa 17 September 2024 di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. Tersangka pun tampak terlihat mengikuti prosesi pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih periode 2024-2029.

Ia maju di Dapil Singkawang 4.

HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.

HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.

Perkembangan kasus

Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.

Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."

"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.

Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.

Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.

Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini