Polisi pun lantas menetapkan IS sebagai tersangka pembunuhan Nia pada Sabtu (14/9/2024).
Setelah penetapan tersangka IS, polisi pun semakin mengintensifkan pencarian pelaku.
Polisi sempat menemukan persembunyian pelaku di dalam hutan dan menemukan petunjuk berupa tas berisi alat penghisap sabu.
Bahkan IS pun saat itu nyaris ditangkap, tetapi berhasil melarikan diri.
Beberapa hari kemudian, polisi pun mengendus keberadaan pelaku di rumah kosong yang beralamat di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).
Keberadaan pelaku terendus setelah pemilik rumah kosong tersebut menemukan kejanggalan.
Pemilik mendapati pintu terkunci dari dalam saat hendak masuk ke dalam rumah.
Kemudian hal itu dilaporkan kepada warga dan polisi.
Tak lama warga dan polisi pun mengepung rumah tersebut.
Ternyata benar, IS bersembunyi di atas plafon rumah tersebut.
Akhirnya IS ditangkap dan digiring ke Mapolres Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024) sore. (Tribunnews.com/ Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)