News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Udinus Tewas Dibacok: Sempat Minta Ampun, Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran 2 Gangster

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang enam orang dari dua kelompok gangster Semarang yang dibekuk dan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Muhammad Tirza Nugroho, tewas dibacok gangster di depan SPBU Jalan Kelud Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Imbas peristiwa tersebut, enam orang dari dua kelompok gangster ditangkap polisi.

Keenam orang itu adalah Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21) dari gangster All Star.

Kemudian, Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17) dari gangster Witchsel.

Saat dihadapkan kepada awak media dalam konferensi pers, mereka mengakui bahwa Muhammad Tirza Nugroho adalah korban salah sasaran.

Ia dibacok beberapa kali hanya karena kendaraannya saat itu berjalan searah bersama gangster lawan.

Rico mengatakan, kejadian berawal saat dirinya bersama Ricky dan Bagas memperoleh tantangan dari gangster Witchsel untuk berduel tiga lawan tiga.

"Saya dapat Direct Message (DM) dari gangster Witchsel, tiga versus tiga dan minta TKP di Tumpang," tuturnya di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Namun, saat dirinya sampai di lokasi, gangster Witchsel tak ada. Oleh sebab itu, Rico dan teman-temannya memilih pulang ke Gunungpati.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, kelompoknya bertemu rombongan gangster Witchsel di Sampangan.

"Rombongan gangster Witchsel saat ketemu tidak sesuai perjanjian karena sangat banyak. Kami pun berniat putar arah, tetapi malah dikejar sampai depan pom bensin," tuturnya.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Semarang hingga Tewas, Ada yang Masih di Bawah Umur

Ia lantas memberanikan diri melawan Witchsel yang sudah mengejar kelompoknya.

Tetapi, saat akan melakukan perlawananan malah hampir tertabrak oleh korban yang melaju searah dengan Witchsel.

"Korban terjatuh, saya tetap lanjut mengejar rombongan Witchsel sendirian. Ternyata di SPBU Kelud Ricky bersama Bagas membacok korban," ungkapnya.

Ia mengaku, tak membacok korban sama sekali. Rico hanya membacok teman korban yang ketika itu sedang dibonceng. Rekan korban terkena sabetan di lengan kiri.

"Korban melaju searah dengan Witchsel. Kami mengiranya rombongan Witchsel. Saat itu korban temannya itu menyerempet mobil lalu saya ngejar rombongan Witchsel," paparnya.

Ia mengaku, tak minum alkohol saat menerima tantangan dari Witchsel, tetapi kedua temannya meminum ciu sebelum berangkat.

"Tantang-tantangan sudah dua kali. Saya tantang-tantangan untuk menaikkan pamor," ujar Rico.

Ia menyebut, tak mengetahui korban meninggal dunia atas perbuatan yang dilakukannya. 

"Saya ketangkap di rumah," kata Rico.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Lebak, Diduga Korban Penculikan, Orang Tua Dapat Ancaman

Sementara itu, Bagas menerangkan, dirinya membacok korban sebanyak tiga kali, yakni di punggung, pinggang, dan kaki. 

Setelah itu, dirinya bersama Ricky melarikan diri dan lanjut mengejar Witchsel.

"Waktu minta ampun saya tinggal lari," tuturnya.

Ia mengaku, tak tahu korban bukan bagian dari kelompok Witchsel.

Pasalnya, korban bersama temannya melaju berbarengan dengan Witchsel.

"Saya tidak tahu karena jalannya barengan dengan kelompok Witchsel," ujar Bagas.

Ancaman Hukuman

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 03.00 WIB.

"Pada perkara itu Rico Sandova merupakan pelaku utama. Kemudian Bagas Rizky Pramudya pelaku yang membacok korban," ujar Irwan. 

Menurutnya, peristiwa pembacokan berawal adanya saling tantang antara kedua gangster tersebut melalui media sosial.

Namun yang menjadi korban dari saling tantang itu justru Muhammad Tirza Nugroho yang tidak mengetahui masalah kedua gangster itu.

"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.

Kini para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kemudian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Irwan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Serampangannya Gangster di Kota Semarang, Mahasiswa Udinus Tewas Karena Motor Melaju Searah Lawan.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini