TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN- Indra Septiarman (28) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Sebelum jenazah korban ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana di kawasan Kayu Tanam, Indra ternyata meminjam cangkul kepada warga sekitar.
Selain pinjam cangkul, Indra Septiarman juga ternyata curhat pada temannya usai membunuh Nia pada Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Polisi Dalami Motif IS hingga Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan
Setelah jasad gadis penjual gorengan ditemukan, Indra Septiarman langsung kabur.
Polisi memburu Indra Septiarman bukan tanpa alasan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat.
Saksi pertama menyatakan bahwa Indra Septiarman meminjam cangkul.
"Satu (saksi) dia pinjam cangkul," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman Indra Septiarman.
Rupanya Indra Septiarman sempat curhat pada temannya.
Indra Septiarman bercerita telah membunuh Nia Kurnia Sari si gadis penjual gorengan.
"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'saya yang melakukan'," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: 3 Kali Percobaan Perkosaan
Selain itu kata AKBP Ahmad Faisol Amir, ada sebuah surat yang menjadi bukti.
"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," katanya.