"Tersangka ada niat merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh," ungkap Suharyono.
Dari pengakuan tersangka, awalnya korban tengah menjajakan gorengan yang ia bawa kepada tersangka dan teman-temannya.
Setelah menjajakan dagangannya, korban diadang di tengah jalan saat menuju arah pulang.
"Dari pengakuan sementara, tersangka memiliki niat merudapaksa korban muncul pada saat itu, yakni pada saat tersangka dan kawannya membeli gorengan, makanan yang dibawa oleh korban."
"Tetapi, saat mereka berpisah (selesai membeli gorengan) kemudian setelah korban kembali pulang dengan jarak 200 meter korban ini berjalan pulang, pukul 18.50 WIB, lalu korban dihadang di salah satu TKP, tujuannya untuk merudapaksa," tutur Suharyono.
2. Asmawa Diberhentikan Sebagai Pj Bupati Bogor: 10 Bulan Menjabat, Tertibkan Bangunan Liar di Puncak
Asmawa Tosepu diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bogor dan akan digantikan Bachril Bahri yang merupakan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3783 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
"Memberhentikan saudara Asmawa Tosepu, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis surat tersebut.
Dalam surat tesebut juga tertulis jika mengangkat Bachril Bahri mengisi kursi Pj Bupati Bogor.
"Mengangkat saudara Bachril Bahri, Kepala Biro Perencanaan Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor, Provinsi Jawa Barat," lanjut surat tersebut.
Dalam surat tersebut, termuat sejumlah larangan untuk Pj Bupati Bogor yang baru.
Seperti dilarang mengubah kebijakan Pj Bupati Bogor terdahulu, melakukan rotasi mutasi pejabat, serta harus menyukseskan Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.