Aksi rudapaksa dan pembunuhan oleh IS juga diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi, dan fakta lapangan.
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Selain pasal pemerkosaan dan pembunuhan, IS juga berpeluang dijerat Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Keluarga Korban Duga Pelaku Lebih dari Satu
Kakak dan ibu korban menduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Srini, kakak korban, menduga masih ada tiga pelaku lain yang masih buron.
"Dari keterangan polisi, satu pelaku sudah ditangkap. Namun, kami tidak yakin ia bekerja sendiri. Kami menduga masih ada tiga pelaku lainnya," ujar Srini.
Ia juga mengungkap keingannya untuk bertemu langsung dengan IS.
"Saya ingin mencekik dan menampar wajahnya," katanya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Dipicu Hasrat Ingin Setubuhi Korban
Pernyataan senada diungkap ibu korban, Eli Marlina.
Ia mengaku bersyukur IS ditangkap setelah 11 hari buron.
Eli berharap IS dihukum mati.
Selain itu, Eli juga menduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini.
Ia tidak percaya, IS mampu merudapaksa, membunuh hingga mengubur korban seorang diri.