Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelarian 10 Hari IS Pemerkosa & Pembunuh Nia di Padang Pariaman Bertahan Andalkan Uang Rp200 Ribu
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunPadang/Panji Rahmat) (Kompas.com/Perdana Putra)