Korban pun dilarikan ke RSUP Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
Polisi pun berhasil meringkus tersangka di sebuah kos di Semarang Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Irwan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KRONOLOGI Menantu Pukul Mertua Pakai Palu di Sukoharjo Jateng, Dipicu Suara Bising Perbaikan Asbes dan di TribunJateng.com dengan judul Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu, Motif Dendam, Tersangka Sempat Teriak-teriak di Depan Rumah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)