News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Diculik dan Dibunuh

Bocah 5 Tahun di Cilegon Tewas Dilakban Jadi Korban Masalah Utang dan Asmara Sesama Jenis

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pelaku pembunuhan balita di Cilegon dan ungkap kasus yang dilakukan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024). - Bocah perempuan APH (5) menjadi korban penculikan dan pembunuhan, kemudian ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di Pantai Cihara.

Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.

Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.

Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.

Hubungan terlarang itu terjadi antara SA dan RH.

SA diketahui cemburu terhadap ibu korban karena kerap dekat dengan RH.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

SA dan RH kemudian merencanakan pembunuhan dan memerintahkan tersangka EM untuk ikut serta dalam pembunuhan itu dengan diiming-imingan uang sebesar Rp50 juta.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," kata Kemas.

Lalu, UH dan YH diperintahkan SA serta RH untuk membantu pelaku membuang mayat ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

UH dan YH bersedia membantu setelah mereka diiming-imingan imbalan Rp100 ribu.

Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini