Mayasari pun menjawab bahwa hal tersebut tidaklah mungkin.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas, apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," jelas dia.
Sementara itu, Jan S Hutabarat, anggota kuasa hukum enam terpidana menuturkan, Mayasari sengaja dihadirkan untuk mematahkan kesaksian Aep.
Diketahui, Aep sebelumnya mengaku bisa melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian dari jarak jauh.
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," kata Jan.
Diwartakan sebelumnya, Jan S menuturkan bakal menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli forensik hingga ahli mata.
Ahli-ahli tersebut dihadirkan untuk mengungkap fakta baru terkait tewasnya Vina dan Eki pada 2016.
Ia menuturkan, sidang kemarin disebut menjadi agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus ini.
"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)."
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof Dr Mudzakkir, Dr Solehudin dan Prof Dr Judi Sitompul dari ahli hukum pidana."
Baca juga: Ahli Mata di Sidang PK Kasus Vina Patahkan Kesaksian Aep: Mustahil Lihat Wajah di Jarak 50 M
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," ujar Jan, Senin (23/9/2024).
Dari kehadiran saksi-saksi ahli tersebut, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK bisa diperkuat.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucapnya.