Tak hanya saksi ahli saja, pihak pemohon juga bakal menghadirkan saksi fakta lainnya.
Mereka didatangkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," jelas dia.
Jan S juga menambahkan, sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir, sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.
"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjelasan Menohok Saksi Ahli Mata di Kasus Pembunuhan Vina, Mustahil Lihat Tensoplas di Jarak 50 M
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)