TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) lansia di Surabaya, Jawa Timur menjadi korban penipuan sehingga dua bangunannya berpindah kepemilikan.
Korban bernama Maria Lucia Setyowati (72) dan suaminya, Muin melaporkan wanita yang pernah menghuni kos mereka, Tri Ratna Dewi serta petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan laporan penipuan diterima pada Rabu (18/9/2024).
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya, Senin (23/9/2024).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran dari kedua terlapor.
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah," imbuhnya.
Laporan dugaan penipuan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelumnya, Maria mengaku ditipu Tri Ratna Dewi yang kini tak diketahui keberadaannya.
Tri Ratna Dewi yang berasal dari Pare, Kediri mengajak korban berbisnis laundry pada tahun 2017.
Tri diduga memperdayai korban yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maria menyatakan Tri Ratna Dewi bersengkokol dengan pegawai PPAT, Permadi Dwi Maryono untuk memecah SHM.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI
"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya."
"Saya sudah tertipu dua aset di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," tuturnya.
Sementara itu, Permadi menyatakan proses hibah tanah beserta bangunan dari Maria ke Tri Ratna Dewi dilakukan sesuai prosedur.
“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Permadi, pihaknya telah mengecek hubungan antara Tri Ratna Dewi dan Maria sebelum menandatangani surat hibah.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Kerja di Myanmar, 63 WNI Belum Berhasil Dipulangkan
"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."
"Soal komunikasi, Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tukasnya.
Permadi yang membantu proses hibah ditawari untuk membeli dua ruko yang telah berpindah kepemilikan dari Maria ke Tri Ratna Dewi.
"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Aset Maria Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan, 2 Orang Dilaporkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)