Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.
Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan.
Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.
Dijebloskan ke Nusakambangan
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto membenarkan terkait gubuk reyot dengan fasilitas mewah milik Saleh.
Ia menduga Saleh menggunakan hasil bisnis narkoba untuk membangunnya.
"Dia membangun tempat hiburan di pemukiman ini yang mungkin menderita karena terjerat narkoba," ujar Djoko, dikutip dari TribunKalteng.com, Rabu.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, Saleh akan dijebloskan ke penjara Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Marthinus, pemilihan Nusakambangan agar Saleh tidak bisa menjalankan bisnis haramnya lagi.
Baca juga: Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim
"Bandar-bandar narkoba yang masih mengatur jaringannya dari dalam lapas atau rutan dipindahkan ke Nusakambangan, karena jika masih di wilayah kekuasaannya, mereka masih memiliki kekuatan untuk mengatur peredaran narkoba," katanya, dikutip dari TribunKalteng.com.
"Sehingga kita bisa memberikan efek jera, sekaligus mengintervensi pola pikir baru kepada terpidana narkoba," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Menilik Kerajaan 'Raja Narkoba' Puntun Palangka Raya, Tersembunyi Dibalik Gubuk
(Tribunnews.com/Endra)(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)