News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Guru MAN Gorontalo Mesum dengan Siswinya: Dinonaktifkan hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru MAN di Gorontalo telah dinonaktifkan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur bersama dengan siswinya.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, digegerkan dengan beredarnya video mesum antara oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Pasca-beredarnya video tersebut, keluarga siswi melaporkan oknum guru itu ke Polres Gorontalo.

Dikutip dari Tribun Gorontalo, pelaporan itu dibenarkan oleh Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Hutagalung.

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya pada Selasa (24/9/2024).

Tak cuma dilaporkan, DH pun turut diberi sanksi dari sekolah buntut video mesumnya tersebut.

Dinonaktifkan dan Dimutasi

Buntut dari tindakan asusilanya tersebut, DH pun dinonaktifkan sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah MAN tempat pelaku mengajar, Rommy Bau.

Rommy menuturkan DH sudah tidak diberikan jadwal mengajar kembali.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak bisa mengajar," ungkapnya, Selasa.

Sementara, untuk korban, Rommy menuturkan pihaknya bakal membantu untuk menyekolahkan di sekolah lainnya.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan Siswinya: Korban Adalah Yatim Piatu

Tak cuma itu, DH juga dimutasi dengan dipindahkan ke struktural Kemenag terendah.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu.

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

DH pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video mesum bersama siswinya tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan DH telah bersalah dalam kasus ini.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Deddy mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Deddy setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

DH, kata Deddy, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara lima tahun minimal. 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.

Baca juga: Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Terungkap Video Syur di Bilik Kayu

Deddy mengungkapkan DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.

Jalinan asmara itu, imbuhnya, menjadi modus operandi DH untuk berhubungan badan dengan korban.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Korban Tak Mau Sekolah

Di sisi lain, korban kini disebut tidak mau bersekolah kembali buntut video asusilanya bersama DH viral di media sosial.

Selain itu, wajah korban pun kini disebut beredar luas juga di media sosial.

Rommy mengungkapkan kabar korban tidak mau bersekolah diperolehnya dari pihak keluarga.

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul "Setelah Video Syur Bersama Siswa Tersebar, Guru Madrasah di Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Gorontalo/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini