TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mewanti-wanti agar netizen setop membagikan video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya.
Tak cuma itu, netizen juga diminta untuk setop mengupas identitas siswi atau korban di media sosial (medsos).
Dikutip dari Tribun Gorontalo, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno meminta agar seluruh netizen yang memiliki rekaman video syur dan foto korban agar menghapusnya.
Dia menegaskan seruan ini demi melindungi siswi yang masih memiliki masa depan dan diwajibkan untuk dilindungi hak-haknya.
“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus. Kita harus melindungi hak anak dan memikirkan dampak psikologisnya. Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” tegas Zascamelya seperti dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Zascamelya meminta agar netizen dan masyarakat secara luas untuk berempati dengan kondisi korban kebejatan gurunya tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman turut menyerukan hal yang sama seperti Zascamelya.
Dia menegaskan tidak disebarkannya video dan foto korban demi menjaga masa depan sang anak.
“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan. Kami sangat meminta agar video ini dihapus dan disetop penyebarannya,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan
Kini, Deddy mengungkapkan tim siber Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) tengah berupaya untuk menghentikan penyebaran video dan foto tersebut di berbagai platform.
Lagi-lagi, kata Deddy, hal ini demi melindungi hak-hak dan masa depan korban.
Tak cuma itu, Deddy juga akan mengambil langkah pidana bagi perekam dan penyebar video syur tersebut.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," tegasnya.
"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," sambung Deddy.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, beredarnya video syur antara guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dan siswinya berujung pelaporan ke polisi oleh paman korban.
Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Deddy menuturkan pihaknya telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Deddy mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Deddy setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
DH, kata Deddy, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal. 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.
Deddy mengungkapkan DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.
Jalinan asmara itu, imbuhnya, menjadi modus operandi DH untuk berhubungan badan dengan korban.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul "Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Gorontalo/Jefry Potabuga)
Artikel lain terkait Video Syur Pak Guru di Gorontalo