Untuk guru sendiri pihak sekolah sudah tidak memberikan jam mengajar di MAN 1 Kabupaten Gorontalo artinya dinonjobkan.
"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegas Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya
Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya
Dijadikan Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan oknum guru berinisia DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada oknum guru tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Diketahui siswi dalam video syur berumur 16 tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.