TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pria bernama Ragil Alfarisi (22).
Bripka YS dan Brigpol FW menangkap Ragil tanpa bukti dan laporan.
Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024.
Di hari yang sama, dia tewas dianiaya YS dan FW di dalam sel tahanan.
Setelah Ragil tewas, dua polisi itu membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri.
Melansir Kompas.com, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian Ragil karena pendarahan hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan.
Saat ini, YS dan FW telah diamankan dan status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.
"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Andri menuturkan, penangkapan Ragil oleh YS dan FW hanya berbekal dari informasi.
Menurutnya, tanpa ada laporan dari masyarakat, maka tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti karena baru sebatas informasi.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan di Jambi, 2 Polisi jadi Tersangka, Rekayasa Kematian Korban
YS dan FW, kata Andri, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," urainya.
Kejanggalan Kematian Ragil
Ayah Ragil, Ibnu Kasir mengungkap kejanggalan terkait kematian putranya.