TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi jadi tersangka atas penganiayaan seorang pria bernama Ragil Afarisi (22).
Korban ditangkap oleh Bripka YS dan Brigpol FW karena dituduh mencuri sebuah laptop sekolah pada 4 September 2024 lalu.
Tak lama dari penangkapan tersebut, korban tewas tergantung di sel Polsek Kumpeh Ilir.
Ternyata, korban dianiaya oleh YS dan FW hingga meninggal dunia.
Jasadnya lalu digantung menggunakan sabuk, seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Keduanya juga sempat kabur, hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
Hampir satu bulan berlalu, ternyata diketahui penangkapan terhadap korban hanya berdasarkan informasi, bukan laporan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira.
"Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi,"
"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Tanpa adanya laporan, maka tuduhan terhadap korban melakukan pencurian tidak terbukti, karena hanya sebatas informasi.
Baca juga: Polsek Kumpeh Jambi Diserang Warga: 2 Polisi Diperiksa, Tahanan Meninggal 30 Menit setelah Ditahan
YS dan FW yang jadi tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tak profesional dalam menjalankan tugas.
"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya.
Dua polisi berpangkat Brigadir ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.