Penangkapan pelaku ini dipimpin Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan.
Pelaku diamankan dengan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya, yang digunakan pelaku untuk saat membubarkan pernikahan mantan istrinya tersebut.
"Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuhnya.
Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bubarkan Pernikahan Mantan Istri, Pria Ini Dibekuk Anggota Polsek Sungai Loban Tanahbumbu Kalsel