Sebelumnya, Deddy memastikan pihaknya akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy, Rabu (25/9/2024).
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.
Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Baca juga: Populer Regional: Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Wanita Tewas dalam Lemari
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.
Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."
"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.