TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Terbaru ini, permohonan dari tim kuasa hukum enam terpidana dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian.
Permohonan tersebut adalah soal mengadakan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.
"Untuk permintaan persidangan pemeriksaan di tempat kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, Rabu (25/9/2024).
Namun, sidang dilakukan pada siang hari, bukan di malam hari karena faktor keamanan.
"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan,"
"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Selain itu, Arie Ferdian juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama mengecekan tempat kejadian perkara.
"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang."
"Jika itu bisa saudara berikan, kita akan lakukan pengecekan sesuai permintaan," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.
Baca juga: Video Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah, Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP
Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."
"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).