TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- RSS (14), siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas usai dihukum gurunya 100 kali squat jump di sekolah.
Korban dihukum gurunya Selli Winda (SW) akibat tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Selli Winda, guru honorer di sekolah tersebut, dikabarkan terpukul akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Sosok Guru Wanita di Deli Serdang yang Beri Hukuman Squat Jump 100 kali, Siswa SMP Tewas di RS
"Saat ini kondisi guru itu lagi down. Dia merasa bersalah dan terpukul lah karena dia tak menyangka sampai seperti ini," kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Muriadi, dalam keterangannya dikutip Senin (30/9/2024).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, SW telah menuliskan surat terkait kronologi pemberian hukuman kepada RSS.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (19/8/2024), ketika enam siswa tidak mengerjakan tugas.
SW bertanya kepada para siswa tentang hukuman yang mereka inginkan, dan mereka menjawab squat jump.
SW kemudian meminta siswa yang dihukum melakukan squat jump sebanyak 100 kali, dengan catatan boleh berhenti sejenak jika merasa lelah.
Namun, setelah pulang ke rumah, RSS merasakan sakit di kedua kakinya.
Keesokan harinya, RSS mengalami demam tinggi dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring, Deli Tua, Deli Serdang, kemudian meninggal pada Kamis (26/9/2024).
Guru dinonaktifkan
SW merupakan guru honorer yang mengajar pendidikan agama Kristen sejak Januari 2024.
SW menggantikan guru sebelumnya yang mengajar mata pelajaran tersebut telah pensiun.
Saat ini, SW telah dinonaktifkan dari proses mengajar.
Kepala sekolah mengaku kecolongan
Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman, mengaku kecolongan terkait peristiwa tersebut. Dia menegaskan, seharusnya hukuman fisik seperti itu tak dibenarkan.
Baca juga: Siswa di Deli Serdang Tewas setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali, sang Guru Terpukul & Tak Menyangka
“Sebenarnya (hukuman squat jump) tidak dibenarkan. Jangan kan hukuman fisik, melebel (bullying) anak saja tidak boleh. Misalnya menyebutkan anak hitam atau pendek itu tidak boleh lagi. Itu setiap ada rapat selalu diingatkan,” kata Suratman saat diwawancara di SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (30/9/2024).
“Cuma inilah, namanya nasib, kecolongan pihak kita. Oh, itu (hukuman fisik) tidak boleh. Tidak dibenarkan, apa lagi kurikulum merdeka,” sambungnya.
Suratman pun menjelaskan kronologi RSS sampai mendapatkan hukuman squat jump dari guru inisial SW. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9/2024).
Kala itu, RSS sedang mengikuti proses belajar mata pelajaran pendidikan agama. Lalu, rupanya RSS tak mengumpulkan tugas bersama 5 siswa lainnya. Kemudian, para siswa ini mendapatkan hukuman squat jump 100 kali.
Tapi dengan catatan, para siswa dapat beristirahat jika merasa capek. Setelah dihukum, RSS kembali mengikuti proses belajar seperti biasa.
“Besoknya, dia (korban) masih sekolah. (Tapi) Sabtu tidak masuk sampai Rabu ada pemberitahuan anak tersebut demam, sakit. Cuma kita tidak tahu penyebab sakitnya. Setelah itu, Kamis pagi, datang pihak orangtua menyatakan anaknya meniggal,” tutupnya.
Dilakukan Ekshumasi
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengatakan, akan dilakukan ekshumasi terhadap makam RSS.
"Selain itu, kami sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses ekshumasi," kata Risqi, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Diduga akibat Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali, Pelaku Dinonaktifkan
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, pihak sekolah, dan SW.
Polisi telah menerbitkan laporan model A untuk menyelidiki kasus ini.
Laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian.
Pesan Terakhir Korban sebelum Meninggal Dunia, Minta Agar Guru SW Dipenjarakan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Selli Winda setelah Kematian Siswa SMP Rindu Sinaga, Ungkap soal Hukuman Squat Jump 100 Kali