News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Aparat, Orangtua Korban dan Pelaku Hadir

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di Palembang Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang,  Selasa (1/10/2024). 

Korban AA ditemukan tewas di Kuburan Cina.

Dalam sidang ini,  polisi yang berjaga di luar maupun di dalam ruang sidang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. 

 Ayah korban Udin dan orangtua para pelaku datang di sidang perdana ini.

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku sedangkan keempat ibu orangtua dari terdakwa kompak menggunakan masker.

Baca juga: Diduga Menganiaya dan Rudapaksa Warga Jepang, Pemagang asal Indonesia Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.

Orangtua Terdakwa Demo 

Sehari sebelumnya, keluarga empat remaja terdakwa pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP Palembang tewas di kuburan cina menggelar aksi demo, Senin (30/9/2024). 

Demo ini dilakukan karena keluarga meyakini keempat tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) bukanlah pelaku dalam kasus ini. 

Dari pantauan di lapangan, aksi tersebut terjadi persis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sekitar pukul 08.45  di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang. 

Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA. 

Baca juga: Detik-detik IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Rudapaksa Korban yang Tak Sadarkan Diri Usai Disekap

 Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah. 

"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya. 

Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini. 

"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya. 

Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS.

Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat. 

Lanjutnya,  apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.

"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.

Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin  mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas - luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan. 

"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.

Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya. 

Masih katanya, sidang perdana akan dilangsungkan hari Selasa (1/10/2024). Dan para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Kronologi Mayat Ditemukan

Sebelumnya, Penemuan sesosok mayat perempuan di TKP kawasan TPU Talang Kerikil menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Minggu (19/9/2024).

Adapun mayat remaja wanita tersebut diketahui bernama AA berusia 13 tahun.

Ketika ditemui, ibu sambung korban yakni Winarti (39), mengatakan mendapatkan kabar adanya ditemukan tewas dibunuh dari keponakan

"Sekitar pukul 17.00 pak , tadi keponakan saya Petik mampir kerumah mengatakan bahwa AA di temukan sudah meninggal di kuburan Cina," ungkap Winarti dengan mata memerah.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut membuatnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Dapat kabar itu saya langsung ke kuburan cina pak. Melihat sudah rame polisi dan langsung di bawa ke RS Bhayangkara," katanya.

Winarti juga tidak  menyangka anaknya ditemukan sudah meninggal dunia.

 "Tadi siang sekitar pukul 12.00, sempat bertemu pak. Saat saya pulang usai bekerja, namun saat itu kami tidak sempat berbicara dan anak saya pun pergi tidak pamit," ungkapnya.

Ditanya apakah anaknya mempunyai masalah, jawab Winarti, AA tidak ada masalah.

Namun tiga hari lalu, sempat bilang hendak mau main ke rumah temannya.

"Tetapi saya tidak tahu pak temannya siapa. Anak saya juga tidak memiliki HP," ungkapnya.

4 Pelaku Ditangkap

Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu.

Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi. 

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.

"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam. 

Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP. 

"Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo. 

Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban. 

"Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban," katanya.

"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban.  Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.

Korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.

"Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran," bebernya. 

Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban . 

"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya. 

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. 

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes. 

Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana. 

Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.

 
 


 
     
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini