Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SM menyebutkan alasannya membuka jasa layanan tersebut untuk kepuasan atau fantasi pribadi.
"Tapi lebih spesifik dia mencari kepuasan batinnya; ketika melihat orang berhubungan beramai-ramai," kata Suryono di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, SM menyediakan jasa layanan tersebut dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.
Para pasangan suami istri itu, diminta tersangka membayar Rp 1,6 juta atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan memperlancar aksi mereka.
Vila yang digunakan untuk 'berpesta' pada Minggu (22/9/2024) dini hari, berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Hingga akhirnya mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB.
Saat digerebek, polisi mendapati mereka dalam keadaan bertelanjang di ruang tamu vila tersebut.
Menurut AKBP Suryono, peserta yang ikut dalam layanan ini berasal dari berbagai daerah di luar Malang Raya.
"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka diaajak orang itu," kata Suryono.
AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun
"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkas Suryono.