Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.
Baca juga: Modus Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi: Bangunkan Korban Saat Tidur di Kamar
Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.
MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.
"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)