News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Kasus hamilnya santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mendapatkan sorotan.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.

Kondisi kesehatan S sempat memburuk usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek Selasa (1/10/2024) lalu.

S dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek selama dua hari.

Penyidik memastikan kondisi S sudah membaik dan resmi ditahan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan korban rudapaksa yang masih di bawah umur telah melahirkan bayi 2 bulan lalu.

"Kemarin sempat kita minta keterangan dan sudah tetapkan sebagai tersangka, dan baru hari ini, Kamis (3/10/2024) berhasil dimintai keterangan karena yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan," bebernya.

AKP Zainul tidak merinci penyakit yang diderita S hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Kondisinya alhamdulillah baik sesuai dengan keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi kepada kami melalui surat, bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya."

"Termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Persangkaan pasal kami terapkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terangnya.

Baca juga: Sosok Kiai di Trenggalek Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Lahirkan Bayi 2 Bulan Lalu

Kasus rudapaksa dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini