TRIBUNNEWS.COM - Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.
Kondisi kesehatan S sempat memburuk usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek Selasa (1/10/2024) lalu.
S dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek selama dua hari.
Penyidik memastikan kondisi S sudah membaik dan resmi ditahan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan korban rudapaksa yang masih di bawah umur telah melahirkan bayi 2 bulan lalu.
"Kemarin sempat kita minta keterangan dan sudah tetapkan sebagai tersangka, dan baru hari ini, Kamis (3/10/2024) berhasil dimintai keterangan karena yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan," bebernya.
AKP Zainul tidak merinci penyakit yang diderita S hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Kondisinya alhamdulillah baik sesuai dengan keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi kepada kami melalui surat, bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya."
"Termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Persangkaan pasal kami terapkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terangnya.
Baca juga: Sosok Kiai di Trenggalek Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Lahirkan Bayi 2 Bulan Lalu
Kasus rudapaksa dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," sambungnya.