"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahasiswa di Lampung Jadi Tersangka Eksibisionis dan di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pria Viral Telanjang saat Ambil Paket di Bandung Terkenal di Kalangan Ojol, Bukan Pertama Kali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra)(Kompas.com, Tri Purna Jaya)(TribunJabar.id, Rheina Sukmawati)