News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual.

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangannya. (Tangkap layar kanal YouTube tvOnenews)

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Aksi Asusila Direkam Keponakan, Akan Dijual

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id /Ahmad Ripai)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini