Ia menambahkan, sang ibu mengaku, baru pertama kali berhubungan suami istri dengan anaknya.
"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali,"
"Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Selanjutnya, kenapa video ini bisa tersebar adalah karena ulah KS yang dendam dengan SS.
Padahal, sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut akan dijual.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
2 Orang Laki-laki Viral sedang Berhubungan Sesama Jenis di Kuningan
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sebuah video yang menunjukkan dua orang laki-laki tengah berhubungan sesama jenis beredar di media sosial.
Setelah ditelusuri, video amatir tersebut terjadi di Kuningan, Jawa Barat.
Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi mengonfirmasi adanya video syur tersebut.
Baca juga: Dua Laki-laki di Kuningan Terekam Sedang Berhubungan Sesama Jenis, Polisi: Mereka di Bawah Umur
Ia menuturkan, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelajar yang semua berusia di bawah umur.
"Soal video itu benar terjadi dan melibatkan dua pelajar. Mereka semua di bawah umur," kata Suhandi.
Suhandi menuturkan, kejadian dalam video tersebut terjadi dua pekan lalu.